Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk 2 panitia khusus untuk membahas 4 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Tegal. Sementara satu raperda lain dibahas Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda).
Itu diketahui saat rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban wali kota Tegal atas pemandangan umum fraksi. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro dan dihadiri secara langsung Dedy Yon Supriyono didampingi wakil wali Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas pemandangan fraksi yang disampaikan melalui juru bicara pada rapat paripurna sebelumnya. Dirinya berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama kelima raperda itu dapat ditetapkan menjadi perda setelah dibahas di alat kelengkapan DPRD," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, untuk membahas 4 raperda dibentuk Pansus 10 dan 11. Sedangkan satu raperda sisanya dibahas melalui Bapemperda.
"Empat raperda dibahas dua pansus, sementara satu lainnya oleh Bapemperda," tandasnya. (muj/ima)