"Survei dilakukan dalam total waktu 10 hari. Survei berlangsung dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2020," ucapnya.
Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Bruri Triyono menilai, bahwa program subsidi kuota internet berpotensi sia-sia jika tidak diikuti penerapan metode belajar daring yang baik.
"Sebanyak apapun kuota internetnya kalau metode pendidikan kita tidak siap, tidak bisa membangun interaksi, ya akan percuma begitu," kata Bruri.
Bruri berharap, seluruh unsur pendidikan dapat mencari metode pembelajaran daring yang tepat. Hal itu bertujuan, agar pembelajaran dan fasilitas kuota internet gratis yang sudah diberikan dapat berjalan beriringan.
"Kita tahu semua dalam beberapa bulan sudah terbiasa online, tapi kan rasanya lelah walaupun hanya belajar satu jam, karena tidak ada gestur, tidak tampak interaksi. Zonk semua kadang," terannya.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menambahkan, untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendikbud diminta bekerja sama dengan pihak sekolah atai perguruan tinggi untuk melakukan pengecekan secara komprehensif terhadap data penerima kuota internet.
"Hambatan yang terjadi di lapangan agar cepat ditangani. Mengingat, proses belajar mengajar dengan sistem PJJ harus tetap berjalan," kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada siswa dan guru yang daerahnya belum terjangkau jaringan internet. Hal ini agar Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk meminta provider telepon seluler membuat jaringan sinyal internet atau base transiver system (BTS).
"Sehingga daerah tersebut juga bisa mengikuti pembelajaran dengan sistem PJJ, dan dapat memanfaatkan kuota internet yang diberikan pemerintah," terangnya.
Bamsoet jua mengimbau pada masyarakat, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak tingkatan SD-SMA/SMK sederajat, agar segera melaporkan nomor gawai yang aktif untuk dikirimkan kuota internet untuk belajar.
Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie meminta agar kepala sekolah memastikan kebenaran nomor ponsel guru maupun siswa.
"Kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran," kata Hasan.
Hasan menjelaskan, bahwa verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya. "Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet," ujarnya.
Hasan juga mengimbau, bagi guru, siswa maupun dosen dan mahasiswa yang belum menerima bantuan kuota internet, dapat melapor kepada operator sekolah maupun kepala sekolah.
Kemendikbud juga membuka layanan pengaduan dengan laman ult.kemdikbud.go.id. Kemudian pengaduan bantuan kuota internet Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 Jam) pada nomor (021) 5733716, Telephone/Fax (Selasa dan Rabu, Pukul 08.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943.
Penerima juga dapat melakukan pengaduan ke masing-masing operator. Mulai dari Telkomsel dengan call center 188 atau 0807 1811 811, Indosat dengan contact center 185, XL dengan Website FAQ: xl.co.id/KuotaEdukasi, Axis dengan Website FAQ: axis.co.id/kuotaedukasi, Tri atau 3, dengan telepon 132 dari kartu 3, atau ke nomor 089644000123 dari nomor/operator lain, dan Smartfren dengan call center dengan nomor 888 atau 08811223344.