Komitmen Pemkab Tegal dalam memperluas lapangan kerja dengan membuka investasi di sektor industri mendapat respon positif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kendala tata ruang pada sejumlah lokasi peruntukan industri di Kabupaten Tegal mendapat peninjauan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki dan Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Sufrijadi yang didampingi langsung Bupati Tegal Umi Azizah beserta jajarannya.
Peninjauan tersebut dilakukannya sebagai bentuk respon pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan tata ruang Kabupaten Tegal yang saat ini masih dalam proses konsultasi di kementeriannya.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Kamis (15/10) menuturkan, pemerintah pusat mendukung kebijakan rencana investasi Kabupaten Tegal dengan memberikan rekomendasi tata ruang pada sejumlah lokasi industri yang tersebar di wilayah Kecamatan Warureja, Lebaksiu, dan Balapulang.
Pemanfaatan ruang untuk kawasan budi daya seperti industri tidak semata-mata berpedoman pada kebijakan tata kabupaten. Menurutnya, penataan ruang wilayah ini sifatnya komplementer, saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi, di mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional menjadi acuan penyusunan RTRW provinsi, kabupaten dan kota. Sementara RTRW provinsi menjadi acuan penyusunan RTRW kabupaten dan kota.
"Jadi bila pengaturannya belum dijumpai di RTRW Kabupaten Tegal karena sedang dalam tahap konsultasi akhir, maka RTRW provinsi bisa menjadi acuannya. Karena pastinya, revisi RTRW Kabupaten Tegal berpedoman ke provinsi dan nasional agar tidak tumpang tindih,” katanya.
Ditanya soal kepastian kapan dimulainya pembangunan sejumlah industri di ketiga kawasan yang ditinjaunya, Kamarzuki menegaskan, usai rekomendasi turun dan dinilainya sinkron, maka investor bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya seperti pengurusan izin mendirikan bangunan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungannya hingga pembangunan konstruksi pabriknya.
Bupati Tegal Umi Azizah mengaku senang karena kebijakannya memperluas lapangan kerja di sektor industri yang terkendala revisi rencana tata ruang yang tak kunjung usai prosesnya di kementerian direspon positif Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, perizinan berusaha di Kabupaten Tegal ini sudah mudah dan lebih sederhana, terlebih dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha sudah tidak perlu lagi izin lokasi karena semuanya mengacu pada kesesuaian rencana tata ruang wilayah. Tujuannya, lanjut Umi adalah untuk kemudahan investasi.
"Kita tentu berharap, rekomendasi tersebut bisa segera keluar karena akan ada sekitar 44.500 lowongan kerja yang akan dibuka untuk karyawan pabrik sepatu dan gula. Hal ini tentunya sangat membantu mempercepat penurunan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tegal yang mencapai 8,21 persen di tahun 2019 lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kimtaru Kabupaten Tegal M. Budi Eko Setiawan mengaku puas dengan hasil kunjungan dari kementerian pada tiga titik yang akan dibangun pabrik tersebut. Sehingga membuka luas lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Tegal pada khususnya. Dirinya akan mengawal sampai proses perizinan di pusat turun. (adv/guh/ima)