Diduga ada tiga tujuan polisi melakukan penangkapan Syahganda Nainggolan dan tujuh rekan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lainnya.
Menurut Neta, dugaan pertama adalah untuk mengalihkan konsentrasi buruh dalam melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kemudian, kedua memberi terapi kejut KAMI dan jaringannya, agar tidak melakukan aksi-aksi yang "menjengkelkan" rezim Jokowi.
"Ketiga, menguji nyali Gatot Nurmantyo sebagai tokoh KAMI, apakah dia akan berjuang keras membebaskan Syahganda Cs atau tidak," kata Neta dalam siaran persnya, Rabu (14/10), sebagaimana dikutip dari jpnn.com.
"Jika dia terus bermanuver bukan mustahil Gatot juga akan diciduk rezim, sama seperti rezim menciduk sejumlah purnawirawan di awal Jokowi berkuasa di periode kedua kekuasaannya sebagai presiden," lanjut Neta.
Ia menambahkan, jika melihat tuduhan yang dikenakan kepada Syahganda Cs, itu adalah tuduhan ecek-ecek dan sangat lemah serta sangat sulit dibuktikan.
"Sehingga IPW melihat kasus Syahganda Cs ini lebih kental nuansa politisnya," tegas Neta.
Sasarannya, kata dia, bukan untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tetapi lebih kepada manuver untuk menguji nyali Gatot Nurmantyo.
"Sehingga pada ujungnya nanti Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak sampai ke pengadilan seperti empat kasus makar terdahulu, terutama kasus Hatta Taliwang cs," kata Neta menanggapi penangkapan terhadap delapan aktivis KAMI. (jpnn/zul)