Sedikitnya empat orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Singapura karena diduga ingin masuk secara ilegal. Keempat pria ini dilaporkan melompat dari perahu dan berenang menuju Singapura.
Dikutip dari lama Straits Times, Selasa (13/10), empat WNI itu rata-rata pria berusia 19 hingga 38 tahun. Mereka ditangkap karena masuk Negeri Singa secara ilegal.
"Mereka melompat dari perahu tak bernomor di perairan Wilayah Reklamasi Tuas. Dari sana, mereka berenang menuju garis pantai Singapura," tulis laporan Straits Times, Selasa (13/10).
Keempatnya ditangkap setelah mereka terdeteksi oleh petugas PCG, Divisi Kepolisian Jurong, Kontingen Gurkha, Komando Operasi Khusus dan Unit Kendaraan Udara tak Berawak Dalam Negeri.
Mereka terlihat Jumat lalu di Wilayah Reklamasi Tuas oleh sistem pengawasan Polisi Perbatasan (PCG) sekitar pukul 20.30 waktu setempat. Semuanya ditahan dalam waktu lima jam sejak mereka terlihat.
Keempat pria itu didakwa di pengadilan pada 10 Oktober lalu atas tuduhan masuk secara ilegal ke Singapura. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman hingga enam bulan penjara, dan minimal tiga cambukan.
Polisi mengatakan, mereka telah diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komandan PCG, Asisten Komisaris Senior Polisi Cheang Keng Keong mengatakan, bahwa penangkapan empat orang ini merupakan hasil kerja sama tim yang baik.
"PCG akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar demi untuk melindungi perairan dan perbatasan laut dari kejahatan dan ancaman keamanan, termasuk aktivitas keluar masuk Singapura tanpa izin," tutur Cheang Keng. (der/zul/fin)