Kasus pencurian dan pemberatan yang disertai dengan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tegal. Dua orang pelaku masing-masing Khaerun (49) warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari dan Sahwadi (38) warga Desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan, ada 4 TKP yang disatroni pelaku yakni rice mill di Desa Kesadikan Kecamatan Tarub, rice mill Dukuh Cempaka Desa Gembongdadi dan Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi serta di Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Dari keempat lokasi, pelaku berhasil menggasak beras dan gabah kering dalam karung.
"Untuk jumlahnya berbeda-beda antara satu TKP dengan lainnya," katanya.
Menurut kasatreskrim, dari rice mill di Desa Kesadikan, pelaku berhasil menggasak 4 kuintal beras, 2 ton gabah kering dan 1 alat timbangan digital. Kerugian ditaksir sebesar Rp17 juta.
Kemudian di Dukuh Cempaka Desa Gembongdadi berhasil mengambil 53 kantong gabah kering dengan berat masing-masing 55 kg dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Sedangkan di Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat berhasil mengambil 25 karung beras, 5 karung gabah, 2 unit timbangan beras elektrik, dan 1 unit mesin jahit karung dengan kerugian ditaksir sebesar Rp15,7 juta.
"Selanjutnya, di rice mill Desa Karangwuluh, pelaku sempat menyekap dan menodong penjaga dengan linggis sebelum berhasil mengambil 1 buah handphone, 40 karung gabah kering dengan berat masing-masing 35 Kg, dan satu kantong beras seberat 20Kg. Kerugian ditaksir sebesar Rp7 juta," tandasnya.
Menurut Heru, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara berkumpul di rumah salah satu tersangka yang berada di Pekalongan. Selanjutnya, mereka menyurvei terlebih dahulu rice mill yang dianggap sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
"Apabila ada penjaganya para tersangka tidak segan untuk melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap penjaganya," ungkapnya.
Setelah menentukan target, kata Heru, para tersangka masuk ke lingkungan rice mill dan mencongkel gembok di pagar. Lalu, mereka masuk ke dalam dan mengambil barang-barang yang ada.
"Seperti beras, gabah maupun alat timbangan. Selain itu, para tersangka juga mengambil barang milik penjaga secara paksa," tandasnya.
Setelah itu, imbuh Heru, tersangka keluar lagi melalui tempat yang digunakan untuk masuk sambil membawa barang-barang hasil curian. Selanjutnya, dengan menggunakan kendaraan yang dibawanya langsung meninggalkan rice mill dan menjual barang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 363 ayat (1) Ke 3, 4 serta 5 juga ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun. (muj/ima)