Dua orang pria di Kabupaten Tegal terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal. Keduanya diduga melakukan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat penggilingan padi.
Bahkan, di salah satu lokasi kejadian, pelaku juga melakukan tindak kekerasan. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 dan 365 jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Kekerasan.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni Sahwadi (38) dan Khaerun (45). Keduanya melakukan tindak kejahatan sedikitnya di 3 rice mill.
"Lokasi pertama yakni di rice mill Desa Tanjung Harja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal pada 14 Juli 2020," katanya.
Kemudian lokasi kedua dan ketiga yakni di rice mill Desa Karangwuluh serta Gembongdadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. Peristiwanya sendiri terjadi pada 21 Juli 2020.
"Untuk lokasi kedua terjadi pada pukul 01.30 WIB dan ketiga 02.30 WIB," ujarnya.
Bahkan, kata Heru, pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan di lokasi kedua rice mill Desa Karangwuluh. Dari ketiga lokasi itu, kerugian ditaksir mencapai Rp17,7 juta.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. (muj/ima)