Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah disahkan oleh DPRD Kabupaten Brebes, Senin (12/10) melalui rapat paripurna di gedung dewan setempat. Dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda diharapkan Peningkatan Asli Daerah (PAD) tentang retribusi di Brebes meningkat.
Wakil Ketua DPRD Brebes Teguh Wahid Turmudi mengatakan, setelah melakukan pembahasan, akhirnya seluruh fraksi telah menyetujui raperda retribusi daerah menjadi perda. Perubahan ini kaitannya dengan proyeksi pendapatan dan kelembagaan.
Salah satunya, terkait penerapan e-retribusi atau sistem penarikan retribusi secara online.
"Setelah ditetapkan diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan proyeksi adanya peningkatan PAD dari sektor retribusi," ungkapnya.
Dijelaskannya, adanya penerapan e-retribusi sangat menguntungkan Pemkab Brebes. Hal ini, lantaran pemerintah tidak lagi memerlukan petugas penarik retribusi dan karcis.
"Jelas, dengan e-retribusi juga bisa menekan angka kebocoran PAD. Terutama di sektor retribusi," jelasnya.
"Meski begitu, penerapan e-retribusi non tunai dilakukan secara bertahap, lantaran menyesuaikan ketersediaan anggaran Pemkab Brebes," lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Narjo mengapresiasi atas pengesahan raperda menjadi Perda Retribusi. Dengan adanya perda tersebut, dirinya berharap PAD di Brebes terkait retribusi bisa meningkat.
"Dengan penerapan e-retribusi ini bukan semata - mata karena mengejar PAD saja, melainkan pelayanan juga harus maksimal," tukasnya. (ded/ima)