Bantah Penjelasan Sekjen DPR, Irwan: Saya Kan Baru Bicara 2 Menit

Selasa 06-10-2020,18:49 WIB

Alasan bahwa penghentian mikrofon saat sidang dilakukan karena pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat dan memberi kesempatan fraksi lain berbicara dinilai mengada-ada.

Penjelasan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar tentang drama mikrofon saat rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (5/10) kemarin pun dinilai berlebihan.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan Fecho menilai apa yang disampaikan Indra tidak sesuai dengan kondisi saat peristiwa itu terjadi.

Irwan, yang turut menjadi korban mikrofon “dimatikan”, menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya sudah mendapat kesempatan bicara dari pimpinan sidang.

Sementara mikrofon hanya berselang 2 menit dia berbicara. Padahal tiap dewan diberi waktu 5 menit berbicara.

“Saya kan baru menyampaikan pendapat 2 menit. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan penyampaian pendapat saya,” tuturnya dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).

Anggota Komisi V DPR tersebut melanjutkan, saat itu tidak ada interupsi dari anggota fraksi yang lain. Sehingga alasan Indra yang menyebut pimpinan ingin memberikan kesempatan bicara pada yang lain mengada-ada.

“Apanya mau diberikan kesempatan sementara ada yang mau menyampaikan pendapat tidak diberikan waktu dan kesempatannya. Jadi saya pikir alasannya berlebihan,” tutupnya. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait