Istana Buru-buru Bantah Isu Pengangkatan Dua Wakil Menteri

Senin 05-10-2020,08:00 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatanganinya. Namun, hal tersebut langsung dibantah pihak Istana Negara.

Dua wamen yang akan diangkat Jokowi adalah Wamen Ketenagakerjaan yang akan mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wamen Koperasi dan UKM yang akan mendamping Menteri Teten Masduki.

Penetapan jabatan baru di Kemenaker dan Kemenkop UKM tertuang dalam Perpres Nomor 95 dan 96 tahun 2020. Untuk Wamen Kemnaker, tertuang dalam Perpres No. 95 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang ditandatangani Jokowi pada 23 September 2020.

Dikutip dari Perpres No. 95, Minggu (4/10), Bab I pasal 2 ayat 1, berbunyi: "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".

Untuk ayat 2 disebutkan, "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden". Selanjutnya di ayat 3 berbunyi, "Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri."

Dalam Pepres, dijelaskan bahwa Wakil Menteri bertugas membantu kerja Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Pasal 2 ayat (5).

Isi yang hampir sama juga tertuang dalam Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 96 tahun 2020.

Sementara ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam ayat (5) antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Menanggapi Perpres tersebut, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Perpres 95/20 diterbitkan untuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kemenaker. Dia pun memastikan bahwa Kepala Negara juga menerbitkan Perpres yang sama di kementerian lainnya.

"Semua produk Perpres terkait SOTK organisasi kementerian disebutkan adanya Wamen. Seperti Perpres 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan," katanya.

Dikatakannya, Perpres 95/20 mengatur jabatan Wamenaker untuk pertimbangan efisiensi dan regulasi. Selain itu, pengangkatan Wamen merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Tags :
Kategori :

Terkait