Pengelola Karaoke di Pemalang Minta Pemerintah Juga Menutup Pusat Perbelanjaan yang Mendatangkan Kerumunan

Kamis 01-10-2020,19:37 WIB

Erni (53), hanya bisa pasrah ketika sejumlah petugas Satpol PP Pemalang mendatangi rumah karaokenya di kawasan Sirandu Pemalang. Para petugas datang untuk memasang poster penutupan sementara selama 14 hari. 

Erni mengatakan sudah mengetahui larangan operasional mulai diberlakukan hari ini, Kamis (1/10) melalui surat edaran yang diterimanya. Hanya saja kebetulan hari itu bertepatan dengan tanggal gajian karyawannya. 

"Ini tidak buka, karena kebetulan hari ini gajian, karyawan datang," ucapnya. 

Dia mengaku tetap mematuhi peraturan pemerintah, dan bersedia menutup sementara usaha karaokenya selama waktu yang ditentukan. Hanya saja, dia juga meminta pemerintah mengambil keputusan terhadap pusat perbelanjaan yang menurutnya mengundang keramaian.

"Kayak mall, terus toko-toko toserba yang ramai itu juga mestinya ditutup juga, biar adil," katanya. 

Erni juga meminta para petugas melakukan operasi terhadap kios karaoke yang berkedok warung makan yang mulai bermunculan. Jangan sampai berkebalikan, pengelola karaoke yang berizin ditutup, yang ilegal justru dibiarkan buka.

"Kita sudah mematuhi aturan, tapi jangan sampai warung makan yang di dalamnya ada karaoke malah beroperasi,  apalagi mereka tanpa izin, jadi mohonlah mereka juga ditindak," ujarnya kepada petugas. 

Diketahui, ada sekitar 60 tempat karaoke di Pemalang yang mulai hari ini tidak diperbolehkan beroperasi. Selain karaoke, penutupan juga diberlakukan terhadap panti pijat dan biliard. (sul/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait