Film G30S/PKI Harusnya Tak Perlu Diributkan, Gubernur Lemhanas: Perdebatkan PKI, Bangsa Ini Jalan di Tempat

Kamis 01-10-2020,08:00 WIB

Pemutaran film G30S/PKI harusnya tak perlu diributkan. Sebab film tersebut dapat dijadikan sebagai pendidikan karakter bangsa.

Sejarawan Universitas Indonesia (UI) Abdurakhman menilai Film G-30S/PKI adalah sebuah film yang baik untuk anak didik di Tanah Air. Film ini menurutnya merupakan film pendidikan dalam upaya penanaman karakter kebangsaan.

"Ini sebenarnya betul-betul film pendidikan," kata Ketua Departemen Sejarah UI tersebut, Rabu (30/9).

Dijelaskannya, saat membuat film tersebut tidak ada pengawasan yang begitu ketat. Sebab semua diterapkan setelah naskah film disetujui lalu diterjemahkan dalam sebuah akting.

"Pemutaran film tersebut, sejatinya baik bagi anak didik sebagai referensi ilmu pengetahuan tentang peristiwa yang terjadi pada 1965," ungkapnya.

Karenanya, jika ada pihak-pihak yang mengartikan film tersebut tidak benar maka dipersilakan membuat film versi lain. Tapi harus berdasarkan sumber-sumber sejarah atau fakta sejarah.

"Jadi bukan suatu upaya untuk melencengkan," katanya.

Dikatakannya, sudah selayaknya anak bangsa mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi pada 30 September 1965. Apabila ada orang yang tidak setuju terkait pemutaran film tersebut maka kembali pada konteksnya.

"Penanaman karakter kebangsaan adalah sebuah kewajiban negara. Bila hal itu tidak dilakukan oleh negara, maka bersiaplah menerima generasi muda yang tidak mencintai bangsanya sendiri," terangnya.

Untuk itu, dia sebagai seorang sejarawan sangat mendukung pemutaran Film G-30S/PKI kepada generasi muda.

Terpisah, lagi-lagi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak pernah melarang pemutaran Film G-30S/PKI.

"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," tegasnya.

Dikatakannya, pemerintah hanya melarang bila penayangannya menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19. "Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," tuturnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.

Namun saat ini, kata dia, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri. "Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait