S sendiri ditangkap berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi yang mengarah pada pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, S pun mengakui perbuatannya.
Sementara, Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah menambahkan, S diduga terpapar suatu aliran yang didapat dari sebuah aplikasi dan Youtube.
“Dia belajarnya dari aplikasi agama gitu. Terus sering nonton Youtube juga,” kata Fikry. (pojoksatu/ima)