Menanggapi hal itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, menantang Bareskrim Polri menunjukan uang yang disebut sebagai bukti suap.
"Terkait urusan itu, duitnya bawa sini. Saya nggak mau tanggapin. Kalau narasi, cerita, saya nggak mau tanggapi. Duitnya mana? Itu saja buktikan. Kalau USD 20 ribu kan jelas. Katanya ada duitnya. Mana?" ujar salah Gunawan usai sidang.
Dia menyampaikan timnya mengajukan sejumlah barang bukti ke majelis hakim PN Jaksel. Barang bukti tersebut, lanjut Gunawan, diyakini dapat membuktikan bantahan kliennya.
"Semua terpatahkan oleh bukti-bukti yang kamu ajukan. Untuk selanjutnya akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara. Ada 38 alat bukti. Semua alat bukti sudah disampaikan, lengkap dan sudah sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan," papar Gunawan.(rh/zul/fin)