Delapan Ribuan Pelaku UMKM di Brebes Tidak Penuhi Kriteria Penerima Bantuan Permodalan

Selasa 29-09-2020,16:52 WIB

Sedikitnya delapan ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan program Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM) lewat Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes tidak memenuhi syarat. 

Alhasil, mereka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan berupa modal Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Brebes melalui Kasi Pengembangan Usaha Mikro Bambang Nur Wahyu Hidayat mengatakan, dari periode pengumuman satu hingga tiga, sudah ada 6.646 pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi. Selain itu, di periode itu juga ada 8.000-an yang tidak lolos verifikasi.

"Sementara yang lolos 6.646, itu baru yg tahap satu sampai tahap tiga. Kita masih menunggu yang lolos tahap empat hingga sembilan," ungkapnya.

Dijelaskannya, ada beberapa faktor pelaku UMKM tidak lolos verifikasi. Di antaranya, masih mempunyai utang atau pinjaman di bank nasional atau sudah terdaftar di program perkreditan di bank. 

Selain itu, anggota ASN, TNI, Polri dan tidak terlibat atau data diblokir di-blacklist perbankan.

"Semua yang menentukan pihak pusat melalui Kementerian Koperasi, Bank Indonesia, OJK dan lainnya. Pihaknya hanya mendata dan mengusulkan," jelasnya.

Mereka yang dinyatakan lolos verifikasi, lanjutnya, pelaku UMKM langsung ke bank unit yang ditunjuk oleh BRI dan diminta untuk membuat surat pernyataan.

"Pihak bank bisa membatalkan pencairan jika ditemukan ternyata tidak sesuai kriteria di lapangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, sedikitnya ada 35.886 pelaku UMKM yang diajukan untuk mendapatkan bantuan BPUM tersebut. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait