Acara yang dihadiri Gatot Nurmantyo itu dihadiri peserta kurang lebih 150 orang dengan pengurus KAMI Jatim yang menjadi penanggungjawab.
“Tapi kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pengelola gedung,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyelenggara mengalihkan acara KAMI di Gedung Jabal Nur, Jambangan, Kota Surabaya.
Akan tetapi, pihak pengelola gedung juga tidak memberikan izin atas acara bertema ‘Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru’ itu.
Mendapat dua kali penolakan, acara KAMI akhirnya dialihkan ke Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari, Surabaya.
Lagi-lagi, kegiatan itu juga tidak mendapatkan izin dari pengelola Gedung Astranawa.
“Akhirnya acara dialihkan ke Gedung KADIN versi Alim Tualeka di Graha Jabal Nur Lantai 2 Jalan Jambangan Kebon Agung no.76 Surabaya dengan peserta 50 orang,” ungkapnya.
Namun kemudian, acara itu dihentikan dan dibubarkan polisi dan TNI serta Satpol PP.
Pasalnya, acara dinilai tak dilengkapi assasmen dari Satuan Gugus Tugas Jatim atau Surabaya lantaran menggelar acara di tengah pandemi Covid-19.
Melihat kondisi yang tidak kondusif, polisi akhirnya turun tangan dan membubarkan kegiatan.
Trunoyudho menegaskan, pembubaran bukan hanya dilakukan pada acara KAMI, tapi juga mereka yang menolak.
“Untuk mengantisipasi gesekan di lapangan kegiatan unjuk rasa kelompok penolak KAMI tersebut juga dibubarkan secara persuasif,” tandasnya. (pojoksatu/zul)