Kurang Proporsional, Subsidi Kuota Internet Senilai Rp7,2 Triliun Akan Mubazir

Selasa 29-09-2020,10:40 WIB

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pembagian subsidi kuota internet bagi guru, siswa, mahasiswa dan dosen oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih kurang proporsional. Hal itu terlihat dari porsi yang diberikan kepada besaran kuota umum dan kuota belajar.

Wakil Sekretaris Jenderal (FSGI), Fahriza Tanjung mengatakan, bahwa Kemendikbud tidak proporsional dalam pembagian dua kuota tersebut. Ada ketimpangan pembagian besaran kuota yang berpotensi membuat subsidi kuota menjadi sia-sia.

"Kami melihat dari sisi pembagian besaran kuota umum dan kuota belajar yang tidak porporsional," kata Fahriza di Jakarta, Senin (29/9).

Berdasarkan survei yang dilakukan FSGI tentang kebutuhan kuota dalam PJJ. Survei dilakukan dalam rentang waktu 24-26 September 2020 terhadap 2.074 responden yang berasal dari guru, siswa dan, orang tua.

Survei tersebut diisi oleh 13,8 persen responden yang merupakan guru, untuk siswa sebanyak 43,6 persen, dan orangtua 42,6 persen. Ketiganya diberikan pertanyaan apakah kuota umum dalam subsidi kuota yang hanya 5 GB (gigabyte) akan cukup untuk menunjang PJJ.

Pada kalangan guru, hanya 15 persen guru yang menyatakan kuota umum 5GB tersebut cukup. Sisanya, sebanyak 85 persen guru menyatakan kuota umum tersebut tidak memenuhi kebutuhan PJJ.

"Hanya 15 persen guru yang menyatakan cukup dengan Kuota Umum 5GB. Sementara sisanya sekitar 85 persen yang 5GB itu tidak cukup," ujarnya.

Sedangkan pada kalangan siswa, hanya 21,7 persen responden yang mengaku cukup dengan kuota umum 5GB. Sebanyak 79,3 persen beranggapan kuota tersebut kurang, karena aplikasi yang biasa mereka gunakan untuk belajar tidak terfasilitasi oleh subsidi.

"Siswa sebanyak 21,7 persen menyatakan bahwa kebiasaan belajar siswa ini cukup dengan kuota 5GB, itu sudah sesuai dengan kegiatan belajar mereka. Tapi sisanya sekitar 79,3 persen itu ternyata tidak cukup dengan kuota umum 5GB dari total kuota 35GB," jelasnya.

Dengan demikian, kata Fahriza, hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan kuota umum dan belajar belum dihitung secara baik oleh Kemendikbud. Begitu pula kebutuhan kuota tidak bisa disamaratakan karena metode pembelajaran setiap satuan pendidikan juga berbeda-beda.

"Kebutuhan masing-masing itu berbeda-beda, tidak bisa disamaratakan karena memang metode pembelajaran juga berbeda-beda disesuaikan kondisinya masing-masing," tuturnya.

Senanada, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang pendidikan, Retno Listyarti menilai bahwa memang terdapat ketimpangan besaran kuota umum dengan kuota belajar. Menurutnya, hal itu membuat proses PJJ kurang maksimal.

"Kuota umum sebesar 5 gigabyte kemungkinan tidak cukup jika mengingat selama ini penggunaan platform belajar lebih rendah dibandingkan penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media sosial," kata Retno.

Retno menjelaskan, bahwa kuota umum sebesar 5 gigabyte (GB) itu terlalu sedikit jika dibandingkan ketersediaan kuota belajar. Siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Pada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Tags :
Kategori :

Terkait