Polemik penyelenggaraan hajatan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan terus bergulir. Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyelenggara kegiatan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian.
Sementara dari jajaran Polres Tegal Kota menegaskan tidak mengeluarkan izin hiburan dalam bentuk apapun selama penanganan wabah Covid-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian selama penanganan wabah Covid-19. Itu menyusul adanya instruksi dari pimpinan yang turun pada 8 September 2020.
"Sejak adanya itu, kita tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan, izin keramaian selama penanganan wabah Covid-19," katanya.
Menurut Rita, aturan itu berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Serta berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya.
Kemudian, kata Rita, selama penanganan wabah ini, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dengan update data. Kemudian membuat perkiraan-perkiraan tentang perkembangan situasi wabah Covid-19 di lingkungan masing-masing.
"Itu intinya berisi data-data korban, di daerah tersebut. Kemudian dampak sosial ekonomi dan situasi kamtibmas serta prediksi kerawanan," ujarnya.
Nantinya, ujar Rita, akan dijadikan rekomendasi yang diberikan kepada pimpinan. Sehingga dilakukan langkah-langkah strategi, program dan kegiatan yang tepat di wilayah. (muj/ima)