Jadi Perhatian Ganjar Pranowo, Satpol PP Jateng Razia Masker di Kabupaten Tegal

Kamis 24-09-2020,08:20 WIB

Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang termasuk kategori zona merah. Karenanya, Tim Gabungan Satpol PP Jawa Tengah dan TNI, Polri menggelar razia protokol kesehatan di depan Pasar Trayeman, Rabu (23/9) kemarin.

Kasi Linmas Satpol PP Jateng Budi Santoso mengatakan operasi gabungan dilakukan, karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat. Bahkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan perhatian khusus untuk sembilan daerah di Jateng. 

Di antaranya Kota Semarang, Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Tegal.

”Kabupaten Tegal menjadi salah satu di Jateng yang masuk kategori zona merah. Makanya, kami diperintahkan untuk menggelar operasi gabungan untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan," katanya.

Dari kegiatan tersebut sejumlah warga yang melintas pun kedapatan tidak mengenakan masker. Mereka diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan atau membayar denda Rp10.000.

"Selama kami melaksanakan razia gabungan. Penerapan protokol kesehatan sudah mulai meningkat. Meskipun masih banyak juga masyarakat yang abai, salah satunya tidak mengenakan masker," ujarnya.

Budi menegaskan razia ini tidak hanya sekali. Tapi akan dilakukan selama lima hari ke depan. Tujuanya agar masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Minimal kita akan melaksanakan di 10 titik. Jadi dalam sehari kita melaksanakan operasi gabungan di dua titik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, Pemkab Tegal mulai Jumat mendatang akan menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu menindaklanjuti adanya Perintah Bupati (Perbup) Nomor 62/ 2020 tentang penerapan ptotokol kesehatan.

"Dalam perbup itu juga diatur denda sebesar Rp10 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker, untuk usaha kecil dikenakan Rp50 ribu dan perusahaan Rp1 juta," pungkasnya. (yer/zul/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait