“Ada berbagai kemungkinan pengaturan iklan politik di platform digital termasuk media sosial. Mulai dari tidak diatur sama sekali, seperti di Amerika Serikat dan di beberapa negara di Eropa. Di antara dua ekstrem pengaturan tersebut, ada beberapa pilihan pengaturan yang bertujuan untuk membuat proses dan metode kampanye di media sosial lebih transparan,” beber Nurul.
Ia mencontohkan Prancis yang mengenalkan aturan dengan ketentuan tiga bulan sebelum pemilu, platform online harus memberikan informasi kepada pengguna. Termasuk tentang siapa yang membayar promosi konten yang terkait dengan debat kepentingan umum.
“Indonesia bisa meniru spektrum regulasi yang sudah diintrodusir di beberapa negara. Sesuai dengan kebutuhan dan konteks politik Indonesia. Tentu dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak. Baik peserta pemilu, tim kampanye, maupun platform media sosial,” tandasnya. (khf/rh/zul/fin)