Aktor Dwi Sasono dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan narkoba jenis ganja.
“Terdakwa Dwi Sasono dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu sebagaimana dalam dakwaan altenatif. Menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan perawatan yang sudah dijalani terdakwa,” kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang kasus narkoba yang menjerat suami Widi Mulia yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (23/9).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam membacakan tuntutannya, jaksa menuntut Dwi Sasono dengan hukuman 9 bulan rehabilitasi.
Lebih lanjut disampaikan, Dwi Sasono melanjutkan masa rehabilitasi yang sudah dijalaninya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur hingga genap 9 bulan rehabilitasi.
Adapun barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di kediaman Dwi Sasono yang terletak di bilangan Pondok Labu Jakarta Selatan, dimusnahkan.
“Menyatakan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak Dwi Sasono menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pledoi pada 30 September 2020 mendatang. (jpc/pojoksatu/ima)