Raperda APBD Ubahan 2020 Kota Tegal Disetujui untuk Disahkan

Selasa 22-09-2020,09:30 WIB

Setelah melalui pembahasan dengan DPRD, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Ubahan 2020 disetujui untuk disahkan. Nantinya, itu akan dimintakan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah.

Itu diketahui setelah digelarnya rapat paripurna DPRD, Senin (21/9) siang, dengan agenda persetujuan penetapan raperda Kota Tegal tentang perubahan APBD 2020 menjadi perda. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro, dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi Wakil Ketua Dewan Habib Ali Zaenal Abidin, jajaran Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal.

Dalam sambutannya, Dedi Yon mengatakan setelah melalui proses pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, telah disepakati Pendapatan Daerah Kota Tegal sebesar Rp1,053 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp275 miliar, Dana Perimbangan sebesar Rp661 miliar, Serta Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah Sebesar Rp116 miliar

"Sedangkan untuk Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun, yang terdiri dari Belanja tidak langsung sebesar Rp442 miliar dan belanja langsung sebesar Rp740 miliar,"katanya. 

Menurut Dedi Yon, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 terjadi defisit anggaran sebesar Rp130 miliar. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp143 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp13 miliar. 

"Selanjutnya, sesuai dengan prosedur dan mekanisme kami berharap agar raperda ini segera mendapat evaluasi Gubernur Jawa Tengah guna tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan kebijakan nasional,"pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah disetujui, raperda ini akan dibawa ke Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota Tegal. Selanjutnya, akan mendapatkan evaluasi dan perbaikan. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait