Menurutnya, dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, maka penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. ”Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendali. Dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” imbuhnya.
Beberapa hak yang berpotensi dilanggar adalah hak untuk hidup. Apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia yang bersifat absolut.
Kemudian hak atas kesehatan. Ini merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa. (fin/zul/ful)