Aparat Polres Cilegon terus melakukan pendispilinan warga terhadap protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Bahkan, warga yang melanggar aturan itu dihukum di dalam mobil jenazah dengan pocong buatan di dalam keranda.
Kanit Turjawali Tim Jawara Backbone Polres Cilegon Ipda Yofan Bachdar menjelaskan upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Kami ingin memberikan efek jera, bukan menakut-nakuti dengan hal yang mistik. Ini (Hukuman_Red) agar mereka benar-benar sadar kalau potensi Covid–19 bisa membuat kondisi mereka sama dengan yang ada dalam keranda mayat itu (Posong_Red),” kata Yofan disela patroli penerapan prokes di sepanjang jalur protokol Kota Cilegon, Sabtu (19/9) malam.
Dijelaskan, warga yang tertangkap melanggar prokes, di antaranya berkerumun atau tidak mengenakan masker saat beraktivitas akan dimasukkan ke dalam mobil jenazah selama beberapa menit. Setelah itu, pelanggar diberikan imbauan agar menaati peraturan protokol kesehatan.
Yofan menyatakan, pihaknya menjaga kondisi mobil jenazah tersebut tetap steril dengan melakukan penyemprotan dengan disinfektan, terutama setelah para pelanggar masuk di dalamnya selama beberapa menit.
“Agar aman kami semprotkan disinfektan bergantian setelah ada yang masuk,” paparnya.
Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan juga dilakukan Polres Cilegon. Saat melakukan operasi yustisi di Lingkungan Ciwedus Cilik, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, petugas memberikan hukuman pelanggar dengan menyapu kuburan yang ada di makam sekitar lokasi.
“Kami sengaja melakukan operasi di depan makam. Para pelanggar protokol itu diperintahkan membersihkan makam, setelah dibersihkan lalu mereka (pelanggar) mendo’akan orang yang telah meninggal,” ungkap Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman.
Jajang menambahkan, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan warga agar disiplin dalam penerapan prokes. Hal itu untuk kepentingan bersama agar semuanya bisa terhindar dari pemaparan Covid–19 yang sudah cukup meningkat di Kota Cilegon.
“Sudah ada 600 lebih pelanggar yang kami berikan hukuman selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar). Kami ingin warga semuanya bisa disiplin,” pungkasnya. (uri/zul)