Jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Kabupaten Brebes terus mengalami kenaikan. Bahkan, penyebarannya sudah mulai masuk ke wilayah perkantoran.
Dari data dinas kesehatan yang di-upload enam jam yang lalu, total ada 274 kasus terkonfirmasi positif. Jumlah tersebut terdiri dari 98 sembuh, 129 isolasi mandiri, 37 dirawat dan 10 orang dilaporkan meninggal dunia.
Jumat (18/9) lalu, kepala Inspektorat Kabupaten Brebes dilaporkan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Selain itu, beberapa pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) juga ikut terpapar Covid-19.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes kembali akan memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (21/9).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Brebes Nomor :965/1226. Yakni tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 965/1226 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemkab Brebes pasca massa tananan normal baru.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan membenarkan terkait pelaksanaan kembali WFH di lingkungan ASN.
"Nggih (Iya benar berlakukan WFH mulai Senin)," ujarnya, Minggu (20/9).
Dalam Surat Edaran tersebut, ada tiga poin pelaksanaan yang harus dilaksanakan. Di antaranya, poin pertama yakni pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan sistem work from office dan work from home bagi semua organisasi perangkat daerah/unit kerja/bagian di lingkungan Pemkab Brebes mulai efektif Senin 21 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Poin kedua, yaitu para pegawai ASN minimal 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah yang ada wajib hadir. Poin terakhir, pelaksanaan apel pagi untuk sementara ditiadakan. (ded/ima)