Meski disebut mengalami gangguan kejiwaan, Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandarlampung, Minggu (13/9) lalu, tidak begitu saja melenggang bebas.
Menteri Polhukam Mahfud MD di Padang, dilansir dari Antara, Kamis (17/9) mengatakan, Alfian tetap harus dibawa ke pengadilan.
“Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan,” kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud membantah anggapan pihak yang menyebut bahwa kasus ini otomatis ditutup jika pelakunya dinyatakan gila.
“Polisi sudah punya data dan bukti. Biar hakim yang memutuskan. Kalau kasusnya ditutup polisi, nanti dicurigai lagi,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyatakan bahwa kasus ini sangat sensitif.
Karena itu, sambungnya, tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lain yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.
Kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasar investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
“Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu, kemudian dianggap gila,” terang Mahfud. (pojoksatu/ima)