Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk membuat peraturan daerah (perda) tentang wajib mengenakan masker. Sehingga, pemberian sanksi kepada warga yang tidak pakai masker lebih maksimal.
Anggota Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Brebes Trimurdiningsih mengatakan, sampai saat ini permintaan penggunaan masker kepada warga hanya sebatas imbauan lewat peraturan bupati (perbup). Karena itu, pihaknya saat ini mendorong pemerintah kabupaten untuk bisa membuat perda tentang wajib pakai masker.
"Saat ini baru imbauan dari perbup kabupaten, saya kira belum maksimal karena sebatas imbauan," ujarnya, Senin (14/9).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya saat ini sedang mengarahkan pemerintah untuk membuat perda wajib pakai masker agar lebih maksimal. Terutama, kata dia, agar dalam pemberian sanksi kepada warga yang melanggar tidak ragu.
"Di daerah tetangga sudah ada penerapan perda pemakaian masker dan pemberian sanksinya. Jadi, bisa kita tiru," jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar melakukan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan mereka diberi sanksi sosial. Seperti push up, membersihkan jalan dan lainnya.
"Itu tadi, pemerintah harus membuat perda terkait wajib pakai masker. Dengan harapan, pemberian sanksi dalam pencegahan penularan virus corona lebih maksimal," tuturnya.
Di lain tempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan dari TNI-Polri melakukan razia masker di jalur pantura tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Puluhan warga terjaring dalam razia gabungan tersebut.
"Kurang lebih ada 75 warga yang terjaring dalam razia kali ini. Dan kami, akan terus melakukan razia ini dalam menekan angka penularan virus corona," ungkap Kepala Satpol PP Supriyadi melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Edy Hermawan. (ded/ima)