Rencana pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes di Kabupaten Pemalang belum diterapkan. Para pelanggar yang terjaring patroli pendisiplinan prokes masih diberi hukuman kerja sosial.
"Meskipun sudah diatur dalam Perbup 45 Tahun 2020, untuk sanksi denda masih tahap sosialisasi, sanksi baru diberlakukan saat perda sudah ditetapkan," ujar Kepala Satpol PP Pemalang Wahyu Sukarno, usai menggelar operasi masker, Senin (14/9).
Operasi masker bagi para pengendara yang kembali digelar pagi tadi dilaksanakan di dua titik, yaitu di Jalan Surohadikusumo di kawasan pendapa dan Jalan Mochtar di areal Alun-alun Pemalang.
Dalam kurun waktu 1,5 jam, dari pukul 07.00 hingga 08.30, petugas gabungan sedikitnya menjaring 34 orang pelanggar prokes.
"Ada sekitar 34 pengguna jalan yang terjaring, kita beri sanksi sosial," terangnya.
Para pelanggar diminta menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, atau membacakan butir Pancasila sebagai hukumannya.
Sementara itu, Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berusaha mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk pengambilan keputusan penerapan kebijakan lain seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), misalnya, tidak ada rencana.
"Sejauh ini gugus tugas belum berpikir ke arah itu (PSBB). Gugus bersama semua komponen terus berusaha mensosialisasi, mengedukasi masyarakat untuk berdisiplin menerapkan prokes," ucapnya.
Diketahui, kasus positif Covid-19 di Pemalang saat ini 201 orang, dengan jumlah sembuh 172 dan meninggal dunia 16 pasien. (sul/ima)