Tak Pakai Masker, Polri Akan Jerat dengan UU Karantina Kesehatan

Senin 14-09-2020,08:20 WIB

"Untuk menekan kasus COVID-19 itu artinya menekan penyebaran virusnya, jadi memutus rantai penularan. Sekarang kan bagaimana protokol kesehatan, sanksinya, karena tujuannya supaya beban kerja tenaga medis juga tidak melebihi batas," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait