Revitalisasi Kawasan Jalan Pancasila hingga Alun-alun Tegal mulai disoal anggota DPRD Kota Tegal. Melalui pemandangan umum yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/9) lalu, Fraksi-Fraksi DPRD menyoroti penataan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di lokasi tersebut.
Fraksi PKS meminta penataan PKL dilakukan dengan sebaik dan seadil mungkin. Usahakan dengan sangat serius agar semua bisa kembali berjualan di tempat relokasi yang baru, dan jangan ada diskriminasi.
”Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) dari kelompok manapun,” tegas Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman.
Dengan adanya relokasi PKL Alun-alun Tegal, Juru Bicara Fraksi PAN Nur Fitriani mengatakan, Fraksi PAN mendorong Pemkot Tegal tidak hanya menyediakan lahan, tetapi sekaligus menata dengan memberikan tempat yang layak. Dengan demikian, tempat relokasi tidak terlihat kumuh, karena PKL merupakan tulang punggung perekonomian Kota Tegal.
Fraksi PAN berpendapat, PKL yang sebelumnya berjualan di Taman Pancasila juga mempunyai hak yang sama dalam relokasi tersebut. ”Dimohon Pemkot Tegal juga memikirkan nasib mereka, tidak hanya memberi harapan palsu semata. Fraksi PAN menganggap ini adalah faktor yang urgen. Apakah Pemkot Tegal sudah memikirkan anggaran di RAPBDP 2020?” ujar Fitriani.
Juru Bicara Fraksi PKB Anshori Faqih mengemukakan, untuk meningkatkan laju perekonomian di Kota Tegal dalam rangka memberdayakan UMKM, Fraksi PKB dari awal tidak berubah.
”Yang kami sampaikan dalam Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi, dalam penataan PKL harus terintegrasi. Tidak ada penggusuran, yang ada adalah penataan,” jelas Anshori.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan meminta dalam relokasi PKL, Pemkot Tegal agar mempertimbangkan asas kepantasan dan kelayakan. ”Mengingat pemulihan ekonomi pasca pandemi menjadi prioritas,” ungkap Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Purnomo.
Menanggapi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/9), Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengemukakan Pemkot Tegal telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyediakan tempat relokasi yaitu di sebelah timur Rumah Makan Dewi dan Pusat Promosi Informasi dan Bisnis (PPIB).
Relokasi PKL tersebut, menurut wali kota, diperuntukkan bagi PKL kuliner dan PKL lainnya, tidak termasuk wahana permainan. Terkait lahan PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT), Pemkot Tegal telah menandatangani kesepakatan bersama.
Saat ini dalam proses pembahasan perjanjian sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama itu. (nam/fat/zul)