Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan (Prokes) di 270 Daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020, dipantau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sosialisasi akan dilakukan secara massif. Tak hanya kepada pihak yang terlibat Pilkada. Tetapi juga kepada masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik dapat memastikan seluruh elemen masyarakat memahami PKPU protokol kesehatan di Pilkada 2020 secara baik dan benar.
"Kami akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah ke dalam radar pemantauan tim. Ini untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Selian itu, kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud," tegas Akmal di Jakarta, Sabtu (12/9).
Pihaknya akan menyasar semua pihak yang terlibat dalam pilkada. Termasuk penyelenggara pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), satgas pengamanan pilkada (TNI/Polri), para kontestan, pengurus wilayah dan pengurus cabang partai pengusung, serta tim sukses pilkada.
"Seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama. Yang terpenting dapat mematuhi dan mempedomani aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ini untuk mewujudkan pilkada yang tertib, sukses, dan aman dari COVID-19," paparnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan , Dirjen Otda akan memastikan para kontestan dapat menandatangani pakta integritas pada saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020 mendatang.
Pakta Integritas itu berisi komitmen kontestan. Salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19, pada setiap tahapan pilkada yang berlangsung. "Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan," terang Benni.
Hingga saat ini, sudah ada 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri. Penyebabnya, tidak taat pada protokol kesehatan. Sebaliknya, lima kepala daerah diberikan apresiasi karena patuh terhadap protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
"Lima kepala daerah itu menimbulkan kerumunan massa. Baik pada saat deklarasi maupun pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020. Mereka terdiri dari 1 gubernur, 2 bupati, dan 2 wakil wali kota," imbuh Benni.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan dapat menghemat anggaran kurang lebih Rp600 miliar. Ini setelah Kementerian Kesehatan menurunkan tarif rapid test COVID-19. "Setelah Kemenkes menurunkan tarif rapid test, anggaran direalisasikan. Kami hitung ulang dan ada penghematan sekitar Rp 600 miliar," ujar Arief.
Setelah penghematan dilakukan, lanjut Arief, ternyata anggaran KPU tetap dipangkas lagi sekitar Rp400 miliar oleh Kementerian Keuangan. Meski begitu, KPU selalu mengutamakan prinsip efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Saat rapat bersama Komisi II DPR RI pada 11 Juni 2020 lalu, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp4.768.653.986.000,00 untuk Pilkada 2020. Namun, yang terealisasi kurang lebih Rp3,7 triliun.
"Dengan penghematan dan pemangkasan yang terjadi, anggaran yang digelontorkan KPU sebesar Rp2,8 triliun. Bagian yang dipangkas itu adalah sosialisasi, bimbingan teknis, supervisi dan rapat koordinasi. Karena kegiatan semacam itu hanya bisa dilakukan KPU secara daring. Meski ada juga tahapan sosialisasi yang tidak dilakukan secara online," terang Arief.
KPU, jelas Arief, menyadari sejak pemerintah dan DPR RI sepakat melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi, maka akan sulit mengantisipasi terjadinya pelanggaran. Sebab, minim sosialisasi.
"Contoh saat pasangan calon berkumpul di posko pendukung masing-masing. KPU tentu tidak bisa melarang mereka mengumpulkan berapa banyak orang. Artinya, harus ada instrumen lain yang mengatur itu. Bukan tidak bisa tidak diatur. Bisa diatur oleh instrumen penegak aturan yang lain," paparnya.