Mantan Menteri Sosial Idrus Marham bebas dari jeruji besi, Jumat (11/9). Politisi Partai Golkar itu telah menjalani dua tahun hukuman penjara di Lapas Klas I Cipinang, Jatinergara, Jakarta Pusat.
Humas Ditjen PAS Rika Aprianti membenarkan hal tersebut. ”Benar mas. Tadi pagi bebas. Untuk lama pidananya dua tahun dalam perkara tindak pidana korupsi. Benar bebas murni per 11 September 2020,” terang Rika kepada Fajar Indonesia Network, Jumat (11/9) malam.
Ditambahkan Rika lama pidana dua tahun tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No. 3681 K/PID. SUS/2019.
”Idrus didenda Rp50 juta, dan sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020. Itu saja statmen yang bisa disampaikan. Intinya Idrus bebas tadi pagi,” terangnya
Ya, kasus Idrus Marham sendiri sempat memunculkan polemik dengan kasasinya yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Meski pun ia tetap harus menjalani jeratan hukum.
Idrus sempat menegaskan, dirinya tidak mengetahui soal suap menyuap dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 itu. Menurutnya, berdasarkan fakta sidang proyek tersebut sudah diatur oleh orang lain dan Idrus tidak mengetahuinya.
Idrus melalui kuasa hukumnya Samsul Huda mengatakan dalam kasus tersbeut Idrus Marham tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus. Hukuman Idrus berkurang tiga tahun menjadi dua tahun penjara.
Putusan kasasi saat itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.
MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor. (fin/zul/ful)