Fraksi PKS DPRD Kota Tegal masih menemukan parkir dan tarif parkir liar yang tidak sesuai peraturan daerah (perda) di beberapa titik pusat kota. Ini disampaikan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2020, Selasa (8/9) lalu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo. “Harus diberatas. Karena itu, kami mendorong Pemerintah Kota Tegal membentuk Tim Terpadu untuk memberantas juru parkir liar yang tidak resmi,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman.
Zaenal mengatakan, pembentukan Tim Terpadu diperlukan untuk mengatasi maraknya parkir liar yang selama ini menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebocoran pungutan jasa perparkiran.
Keberadaan juru parkir liar juga meresahkan pemilik kendaraan. Selain itu, perilaku mereka biasa memaksa meminta biaya jasa parkir melebihi dari ketentuan.
“Yakni Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil tanpa disertai kertas karcis, ini sudah merajalela di mana-mana,” ujar Zaenal yang merupakan Sekretaris Fraksi PKS.
Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan sebagai upaya penertiban tempat dan juru parkir liar, akan dibentuk Tim Terpadu Lintas Instansi.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penegakkan hukum terhadap juru parkir liar. (nam/wan/zul)