Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang menemukan dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes saat pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Pemalang Sudadi, saat rapat evaluasi, Kamis (10/9) mengatakan, partai politik dan paslon dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan saat membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa.
"Jarak antara pendukung tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama pada saat menjelang proses pendaftaran," katanya kepada wartawan, Kamis (10/9).
Adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Sudadi, Bawaslu Pemalang akan melakukan dua hal, yaitu memberikan saran perbaikan atau teguran kepada paslon melalui KPU sekaligus meneruskan dugaan paslon yang melanggar prokes kepada pihak lain yang berwenang seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan pendaftaran paslon, juga mendapat perhatian dari Juru bicara Penanggulangan Covid-19 Pemalang Tutuko Raharjo.
Menurutnya, kerumunan dan tidak terjaganya jarak fisik saat pendaftaran menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.
"Kondisi ini hampir terjadi di semua daerah. Gugus tetap berharap dan mengajak semua pihak agar dalam tahapan selanjutnya penerapan prokes semakin baik," kata Tutuko. (sul/ima)