Pengacaranya Sebut Hadi Pranoto Tak Sebarkan Hoaks, Kuasa Hukum Anji: Kliennya Merasa Diperalat Oleh Hadi

Kamis 10-09-2020,10:00 WIB

Hadi Pranoto, orang yang mengaku menemukan obat COVID-19  tidak bisa disangkakan dengan pasal ITE. Sebab dia tidak pernah menyebarkan hoaks melalui media sosial youtube.

Kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun mengatakan, kliennya tidak bisa dijerat pasal ITE terkait dengan penyebaran hoaks melalui Youtube musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. Justru, menurutnya laporan tersebut bisa disangkakan pada Anji.

"Begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja Facebook, Youtube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Makanya yang laporin ngawur saya bilang," kata Tonin kepada wartawan, Rabu (9/9).

Dikatakannya, dalam kasus ini, seharusnya yang cocok dilaporkan hanya pemilik akun Youtube, yakni Anji. "Harusnya dilaporkan Anjinya kalau masalah ITE. Kalau masalah Mas Hadi mana bisa dikenakan UU ITE, sampai kapan pun Mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," tegasnya.

Meski pelapor melaporkan Hadi karena turut serta hadir dalam konten Youtube itu, Tonin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, Hadi tidak memiliki akun Youtube yang dipermasalahkan oleh pelapor.

"Karena di situ kan pemilik akun Youtube Anji dan Mas Hadi karena yang satu dia nggak tahu namanya mas Hadi akhirnya ditulis saja dua-duanya. Mungkin pas laporan polisi dibilang yang punya akun itu Mas Hadi. Pada saat dilaporkan apa masih ada nggak videonya di media sosial?," katanya.

Menanggapi hal tesrebut, pengacara Anji, Milano Lubis mengatakan, justru Hadi Pranoto yang telah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor penemu obat COVID-19.

"Hadi pranoto sudah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor yang menemukan obat COVID-19. Kredibilitas palsu itu sudah disebarkan oleh Hadi Pranoto melalui media cetak dan elektronik di Lampung," ujarnya.

Dikatakannya, tujuan Anji mewawancarai Hadi saat itu, karena kliennya memiliki perhatian akan kesembuhan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari bahaya COVID-19.

"Sebagai orang yang concern terhadap kesembuhan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19, dengan iktikad baik dan riset yang cukup, Anji tergerak untuk memperkenalkan Hadi Pranoto kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan obat COVID-19 temuannya itu," ujarnya.

Milano pun menyebut, kliennya merasa diperalat oleh Hadi untuk menyesatkan fakta obat COVID-19. Bukan hanya Anji, media di Lampung juga menjadi korban sesat Hadi.

"Media cetak dan elektronik di Lampung serta Anji sebenarnya korban yang dijadikan alat oleh Hadi untuk menyebarkan berita tentang obat COVID buatannya itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Hadi masih belum selesai. Sebab setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Hadi datang memenuhi panggilan.

Akan tetapi, saat meriksaan masih berlangsung, Hadi mengeluh sakit. Dan pemeriksaan akan dijadwal ulang.

"Kemarin sudah kita ketahui bersama, kalau saudara HP (Hadi Pranoto) bersama pengacaranya sudah datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan surat pemanggilan," ujar Yusri.

Tags :
Kategori :

Terkait