Program sertifikasi dai yang akan diterapkan Kementerian Agama (Kemenag) mendapat penolakan dari banyak pihak.
Alasannya, Kemenag tidak punya kewenangan soal itu. Kemudian, sertifikat dai nantinya akan membatasi aktivitas para penceramah.
Hal ini seperti diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain yang menyatakan penolakan terhadap program sertifikat penceramah yang tengah diwacanakan Kementerian Agama (Kemenag).
“Secara tegas kami menolak sertifikasi dai yang akan dilakukan oleh Kemenag RI,” ujar Tengku Zul dikutip akun Twitternya, Senin (7/9).
“Kemenag Tidak Punya Hak atas itu. Kedua, hal itu akan membuat Seluruh Da’i yang jumlahnya puluh juta orang tidak bisa da’wah karena disweeping dimana mana,” ucap Tengku Zul.
Juru bicara Alumni 212 ini mengatakan, sertifikat dai seolah Kemenag akan melakukan penekanan terhadap para dai. Padahal mereka berceramah tidak digaji oleh pemerintah.
“Da’i bukan pengajar. Dia hanya mengajak dan tidak mendapatkan gaji dari Negara. Sampai di sini bisa paham? Sertifikasi da’i tidak perlu kecuali mau menekan da’i,” tulis Tengku Zul.
Tengku Zul lantas mengaku khawatir jika para pejabat di lingkup Kemenag yang justru tidak bisa baca Alquran.
“Saya khawatir kalau ditest baca Alquran justru ada banyak pejabat Kemenag RI yang tidak lulus bacaan surat Al Fatihahnya. Kualitasnya di bawah standar sahnya sholat,” tandasnya. (dal/fin/ima)