Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir membuat heboh pengguna media sosial. Hal yang mencengangkan, SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang dibuat Erick membolehkan direksi BUMN mengangkat lima orang menjadi staf ahli dengan gaji yang menggiurkan. Para staf ahli itu digaji sampai dengan Rp50 juta per bulan.
Hal itu terdapat dalam huruf E poin pertama. Dalam poin pertama itu, Direksi BUMN diperbolehkan mengangkat paling banyak lima staf ahli dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Sedangkan nominal honorarium yang diterima staf ahli itu termuat dalam poin ke-3.
“Penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan selain honorarium tersebut,” demikian bunyi poin itu dikutip dari Pojoksatu.
Selain itu, disebutkan pula bahwa staf ahli tersebut diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di perusahaan BUMN lainnya.
Juga sebagai diperbolehkan rangkap jabatan sebagai direksi/dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaannya. (pojoksatu/ima)