Dijelaskannya, selama ini bila ada PMI yang kembali dalam keadaan sakit atau dicurigai tertular COVID-19 dari negara penempatan, akan langsung ditangani terlebih dulu oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Kemudian akan dirujuk ke Wisma Atlet atau rumah sakit rujukan pemerintah.
"Selama ini sebelum pandemi pun, 200-an kembali dalam keadaan sakit langsung dirujuk ke rumah sakit Polri, negara merawat mereka sampai sembuh, lalu memulangkannya ke kampung halaman," ujarnya.
Dia mengatakan pemulangan atau repatriasi PMI tetap terus berlanjut, selama pandemi masih berlangsung. Namun, Benny memastikan keselamatan PMI di berbagai negara penempatan sangatlah diprioritaskan.
Selain itu, Benny juga mengatakan permasalahan PMI di negara penempatan masih ada hingga saat ini. Negara pun harus hadir dalam perlindungan PMI.
"Di sana terjadi eksploitasi, kekerasan fisik, kekerasan seks, gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja sepihak, jam kerja lebih dari 12 jam, dan banyak lainnya," ujar Benny.
Untuk itu, dia pun berjanji akan membuat terobosan dalam mencegah ketidakadilan. "Di mana hukum harus ditegakan, negara harus hadir," ujarnya. (gw/zul/fin)