Lebih lanjut, Mendagri meminta Satpol PP dan Satlinmas untuk mewaspadai dua hal, yaitu mengenai potensi aksi anarkis dan ketaatan pada Peraturan KPU dan sekaligus Peraturan daerah (Perda).
”Kemudian bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, dan Polri serta TNI dengan dasar hukum Perda tentang Covid-19, larangan pengumpulan massa, serta Peraturan KPU dijadikan landasan diskresi. Kerja sama dengan teman-teman keamanan lainnya terutama Polri dan TNI sangat diperlukan,” katanya. (fin/zul/ful)