Tidak Mau Dipenjara, 9 Pejabat Eks Nonjob Kota Tegal Kembalikan Selisih TPP Rp879,2 Juta

Kamis 03-09-2020,16:22 WIB

Menjelang berakhirnya masa pengembalian, sejumlah pejabat eks nonjob akhirnya mengembalikan selisih Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mereka terima. Pengembalian dilakukan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Jasri Umar melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal Ali Mukhtar mengatakan, kesembilan pejabat eks nonjob sudah mengembalikan selisih TPP. 

Selisih itu mereka terima sejak 2015 hingga 2017. Adapun total uang selisih TPP yang disetorkan sembilan pejabat eks nonjob Pemkot Tegal senilai Rp879.201.576.

"Awalnya mereka diminta untuk mengembalikannya maksimal 3 September harus disetorkan ke kas negara. Paling terakhir yang mengembalikan kemarin (Rabu, 2/9)," katanya.

Menurut Ali, penyelidikan kasus itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kerugian negara. 

"Karenanya, Kajari memberikan kebijakan agar dikembalikan karena itu perbuatan korupsi. Jika tidak dikembalikan kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan," tandasnya. 

Ali menambahkan, kesembilan pejabat tersebut saat ini 6 PNS aktif, dan tiga lainnya sudah pensiun. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait