Joko Tjandra sendiri kemarin kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah dan janji kepada Pinangki. Ini setelah ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji terkait perkara tersebut.
Pemberian hadiah itu diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyebut pada periode November 2019 sampai Januari 2020, Joko Tjandra mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA.
Fatwa tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana. (rh/zul/fin)