KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, ICW: Banyak Kejadian yang Menciptakan Situasi Skeptisisme Publik

Selasa 25-08-2020,10:20 WIB

"Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik. Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara tersebut karena berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki. (riz/gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait