Dilumat Api 11 Jam, Tiga Hari Kejagung Diprediksi Pulih

Senin 24-08-2020,11:40 WIB

Pinangki memang sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. "Itu kan Pinangki berkantor dulu di lantai 3 (gedung utama)," ujarnya.

Dikatakannya bukti tambahan yang ada di ruang kerja Pinangki itu bisa saja terhapus. Misal, bukti CCTV terkait aktivitas Pinangki.

"Setidaknya aktivitas dia menerima tamu, penghubung dengan Djoko Tjandra dan Rahmat (pengusaha) itu kan menjadi terhapus, jadi hilang. Terus Anita Kolopaking juga mungkin pernah ke situ, tapi itu kan hanya (bukti) sekunder, primernya kan Rahmat juga sudah mengakui, Pinangki sudah menerima di situ," ungkapnya.

Namun, Boyamin yakin kebakaran tidak akan menghambat kelanjutan kasus Pinangki. Sebab, bukti kasus Pinangki itu semuanya berada di gedung bundar, yakni Gedung Jampidsus.

"Ya menghambat dikit, tapi nggak banyak, karena kan pertemuan itu sudah terdata seperti yang aku punya. (Bukti) yang primer sudah kepegang semua di gedung bundar (Jampidsus), kalo itu kan (bukti CCTV di ruang Pinangki) hanya pendukung sekunder aja. Dan ini kan juga sudah diakui bahwa ketemu, soal dibahas ngaku apa kan CCTV nggak bisa bicara juga, jadi hanya sedikit lah menghambatnya nggak banyak," ucapnya.

Boyamin juga menyebut alat penyadap yang dimiliki Kejaksaan Agung aman, sebab tidak berada di lantai 6 gedung utama. Dia mengatakan alat sadap utamanya berada di tempat lain.

"Di lantai 6 itu monitoring. Alat sadapnya setahu saya aman di tempat lain," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait