Meski telah diberikan pendampingan, Hari menjelaskan, jika Pinangki memiliki pendamping sendiri dan tidak menggunakan pendamping yang diberikan PJI, itu tidak menjadi permasalahan.
"PJI menunjuk penasihat hukun diterima atau tidak terserah," kata Hari. (riz/gw/zul/fin)