Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tertanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 28 September 2018. Putusan PT DKI Jakarta tersebut sebelumnya memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dari semula 13 tahun di tingkat pertama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Namun, hakim menilai perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Sehingga, majelis hakim menetapkan Syafruddin lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, memerintahkan Syafruddin agar dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. (riz/gw/zul/fin)