Gelar Perkara Kasus Brigjen Prasetijo, Polri Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra

Selasa 11-08-2020,19:22 WIB

Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPU) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dan surat atas terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra kembali diperiksa penyidik, Selasa (11/8). 

Hal ini seperti diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Hari ini pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU,” kata Awi.

Pada pemeriksaan Senin (10/8) polisi telah memeriksa 5 saksi. Rencananya pada Rabu besok, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S. Tjandra.

“Pada Rabu penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S. Tjandra,” ungkapnya.

Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka lantaran diduga membantu buronan Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra bepergian di Indonesia. Ia dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Keterlibatan Prasetijo ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko Tjandra untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, dia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Kini, Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait