"Sejumlah orang tua yang menyampaikan kepada kami bagaimana sulitnya mengurus anak yang mereka juga bekerja sehari-hari dan juga kebetulan mungkin putra-putrinya lebih dari 1-2 orang, sehingga mengalami persoalan yang juga tidak mudah," kata Doni.
Doni menegaskan, bahwa kebijakan ini bersifat tidak wajib. Pihaknya hanya memberikan izin, sehingga perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah, satgas covid-19 setempat dan orang tua murid sebelum membuka sekolah di masa pandemi.
"Bapak ibu sekalian, dalam kondisi seperti sekarang ini kita tidak perlu saling menyalahkan apa pun kebijakan yang kita lakukan pasti akan ada risikonya," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR, Bramantyo Suwondo, menilai bahwa diizinkannya pembukaan sekolah di zona kuning merupakan langkah yang tidak tepat. Mengingat kasus Covid-19 masih meningkat dan belum memperlihatkan tanda pelandaian.
"Keputusan ini sangat berisiko. Harusnya, pemerintah bekerja lebih cepat dan tepat agar jumlah zona hijau semakin banyak,” ujar Bramantyo.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19, proporsi anak Indonesia usia 6-18 tahun yang menderita Covid-19 sebanyak 6,8 persen, dengan tingkat kematian 1,1 persen.
Secara global, baru-baru ini WHO mengumumkan proporsi orang berusia 15-24 yang menderita Covid-19 naik dari 4,5 persen pada Februari menjadi 15 persen pada Juli 2020 .
"Ketua Satgas Covid-19 IDAI bahkan 1 mengatakan bahwa ada 8000-an anak yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan mayoritas tertular dari orang dewasa di sekitarnya . Artinya, anak-anak usia sekolah pun sangat rentan tertular 2 Covid-19," terangnya.
Senada, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, bahwa hak hidup dan hak sehat anak-anak lebih utama pada masa pandemi Covid-19.
"Seperti yang disampaikan IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-paru," kata Retno.
"Bahayanya, lagi, anak-anak yang telah terinfeksi juga berpotensi menularkan Covid-19 kepada nenek atau kakek mereka, dengan kematian yang berpotensi akan meningkat terus dan penularan terus berjalan," imbuhnya.
Menurut Rertno, SKB4 Menteri seharusnya dievaluasi terlebih dahulu. Sehingga, dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
"Proses tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya satu sekolah yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung," pungaksnya.
Sebelumnya, satuan pendidikan yang berada di zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus korona (covid-19). Kebijakan ini merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya memperbolehkan sekolah-sekolah di zona kuning untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. (der/zul/fin)