Hari Ini, Permintaan Anita Kolopaking Dibahas LPSK

Senin 10-08-2020,06:40 WIB

Dijelaskannya, penahanan sebenarnya tidak perlu dilakukan karena klienya kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait