Setelah angin segar bertiup ke pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, kini giliran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan yang bakal tersenyum.
Pasalnya, pemerintah memberi sinyal, gaji ke-13 kemungkinan bisa cair tanggal 10 Agustus mendatang atau minggu depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 pada Agustus 2020.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, dikutip dari YouTube Info PNS mengatakan, revisi PP yang isinya mengatur pencairan gaji ke-13 tahun 2020, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, dari YouTube Setagu yang diunggah 3 Agustus 2020, disebutkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan bisa dibayarkan pada tanggal 10 Agustus 2020.
Disebutkan, tanggal tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan yang telah beredar. Syaratnya PP tentang gaji 13 sudah ditandatangani sebelum tanggal tersebut.
Diketahui, pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2020 menunggu revisi PP 35 / 2019 dan PP Nomor 38/2019. (genpi/ima)