Dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen alias Joker, dinaikan ke tahap penyidikan. Ini setelah penyidik melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
"Setelah dilakukan gelar perkara hasilnya pada Rabu 5 Agustus 2020 kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurutnya, Polri telah memintai keterangan 15 orang saksi terkait kasus tersebut. Namun, Argo tidak mengungkapkan nama-nama saksi yang diperiksa.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri adanya aliran dana dalam perkara tersebut.
Argo menjelaskan tahap penyidikan ini, penyidik akan langsung bekerja untuk mencari siapa saja pelaku yang terlibat. "Di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini, yakni pemberian dan penerimaan hadiah terkait penghapusan red notice yang terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.
Para pelaku akan dijerat Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, surat jalan dan surat sehat bebas COVID-19 atas nama Joko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot itu adalah masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kini berstatus tersangka dan ditahan, Red), Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dia disangka dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Untuk Anita, rencananya dia akan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (7/8). "Sudah dikirim surat panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2020," ucap Argo. Dia berharap, Anita hadir. Jika tidak, penyidik bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Anita. (rh/zul/fin)